Paparkan Capaian Penanganan Kasus Selama 2025, Kajari Inhil Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi

Senin, 08 Desember 2025 | 17:02:51 WIB
Kajari Inhil Sugito saat menyampaikan paparannya

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Inhil, Sugito dalam konferensi pers capaian kinerja bidang pidana khusus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, di aula Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin, Senin (8/12/2025).

“Kami tetap mengoptimalkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Sugito saat diwawancarai awak media usai konferensi Pers.

Dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Inhil merinci sejumlah penanganan perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2025 pada tiga tahapan, yaitu penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Untuk Tahap Penyidikan, yakni dugaan penyelewengan APBDes Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pada Tahap Penuntutan, ada Kasus Korupsi Rekonstruksi Jalan VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan terdakwa Er (PPK Dinas PUTR Inhil) dan EAS (Direktur PT Gunung Guntur), dengan kerugian negara sebesar Rp 6.270.011.525,33.

Kemudian, Kasus Korupsi Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil Tahun 2024, dengan Ar (Wakil Ketua IV merangkap penyedia kegiatan) dan kerugian negara mencapai Rp675.536.524,52, serta Kasus Cukai dengan tersangka AA dan Kerugian negara sebesar Rp162.842.000,00.

Sedangkan Tahap Eksekusi, yaitu Eksekusi perkara penyelewengan APBDes Kelumpang Tahun 2017, dengan tersangka KA (Kepala Desa) yang masih buron (DPO), Al (Sekretaris Desa), Diana (Bendahara Desa). Selanjutnya, eksekusi terhadap Ju pada perkara tindak pidana cukai.

Untuk diketahui, Seksi Pidsus bersama Intelijen Kejari Inhil dan Kejati Riau berhasil menangkap buronan Nu, mantan Tim PPHP pada kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan Tahun 2012. Terpidana menjalani vonis 4 tahun penjara.

Terakhir, Kejari Inhil menegaskan akan terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta sinergi dengan berbagai pihak demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Inhil.*****

Terkini