Energi yang Bertanggung Jawab: Komitmen PHR Pulihkan Tanah demi Masa Depan Berkelanjutan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:52:17 WIB
Wilayah Kerja (WK) Rokan salah satu sumber energi utama Indonesia/lipo

Pekanbaru, LIPO  - Di bentang lahan Riau yang ditumbuhi hamparan kelapa sawit dan garis-garis tua jalur pipa migas, terdapat warisan tanggung jawab yang tak kasat mata namun besar pengaruhnya bagi masa depan.

 Wilayah Kerja (WK) Rokan salah satu sumber energi utama Indonesia, memegang cerita panjang tentang produksi minyak dan gas bumi yang menopang negeri selama puluhan tahun. Ketika Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengambil alih kendali wilayah ini pada Agustus 2021, mereka tidak hanya mewarisi infrastruktur dan potensi produksi, tetapi juga amanah untuk menjaga lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan. 

Dalam kenyataannya upaya PHR tidak berhenti pada aspek menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi saja, lebih jauh PHR juga berperan penting membantu pemerintah dalam memperbaiki permasalahan tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) yang pernah menjadi bagian dari kegiatan operasi masa lalu, melalui pelaksanaan kegiatan penugasan pemulihan TTM.

Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) merupakan akibat dari aktivitas industri migas masa lalu. Karena TTM terjadi sebelum ada peraturan lingkungan hidup yang melarang penggunaan minyak bumi untuk pembuatan jalan atau aktivitas lainnya, Ia juga merupakan refleksi dari meningkatnya kesadaran Masyarakat untuk semakin peduli dengan lingkungan, yang berkembang dalam bentuk evolusi regulasi.

Selaku pelaksana penugasan, PHR tidak mengambil alih tanggung jawab atas paparan minyak yang terjadi, namun menjadi bukti dukungan PHR dalam program Pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik di sekitar area operasinya.

"PHR ditunjuk oleh SKK Migas untuk menjalankan tugas besar ini. Program ini telah berjalan sejak pengelolaan WK Rokan dialihkan, dan terus bergerak dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan roadmap yang lebih agresif dibanding sebelumnya," kata Ovulandra Wisnu, Vice President Remediation & Asset Retirement PHR.

Lebih lanjut, Wisnu menambahkan bahwa percepatan diharapkan tetap membawa semangat efisiensi dan hasil yang lebih baik. Meski tidak sesederhana itu. Di balik setiap langkah pemulihan, ada tantangan teknis dan sosial yang tak bisa dianggap enteng mengingat lokasi TTM banyak berada di lahan-lahan milik Masyarakat.  

Dalam aspek teknis, pengerjaan pemulihan memerlukan serangkaian data-data dan analisa yang baik, yang disusun untuk mendapatkan persetujuan pemulihan lingkungan hidup dari instansi terkait sebelum dapat melangkah ke fase pekerjaan fisik pemulihan, penggalian, pengolahan dan pemantauan hingga tanah tersebut bersih.

PHR sendiri mengembangkan teknologi tepat guna dimana aspek penguasan teknologi berperan penting untuk menjalankan kegiatan ini secara efektif dan efisien, namun tidak kalah pentingnya, setiap tindakan teknis juga menyentuh aspek sosial. Khususnya untuk mendapatkan dukungan dari pemilik lahan dan memastikan tidak ada gesekan sosial saat bekerja di tengah masyarakat.

Risiko keselamatan adalah prioritas utama dalam  kegiatan penugasan penanganan TTM. Sistem tata kelola perlu disusun, tenaga kerja harus memiliki penguasaan atas aspek keselamatan, dan pengawasan teknis lebih ketat. Jika tidak, percepatan bisa mengorbankan prinsip kehati-hatian yang justru selama ini menjadi pondasi utama dalam pengelolaan proyek lingkungan dan industri migas.

PHR tidak bekerja sendiri. Koordinasi aktif dilakukan dengan SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, DLH/DLHK, mitra kerja, serta dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung guna memastikan setiap tahapan dilakukan secara prudent dalam koridor hukum yang ada. Evaluasi atas dampak sosial dan teknis dilakukan dalam berbagai skenario dan mitigasi. Semua demi memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan prinsip energi yang bertanggung jawab—energi yang menjaga keselamatan, menghormati masyarakat, dan berpijak pada keberlanjutan. 

Dalam pelaksanaannya, PHR bersama mitra kerja dan dengan dukungan masyarakat telah memperlihatkan capaian awal yang prospektif. Kegiatan jangka pendek telah selesai sesuai rencana. Kini, fokus diarahkan pada kegiatan fisik pemulihan di lokasi-lokasi sesuai rencana kerja.

"Kegiatan pemulihan telah berjalan di lebih dari 50 lokasi dengan beberapa lokasi diantaranya telah dinyatakan pulih dan secara progresif PHR terus bergerak menjangkau lebih banyak lagi lokasi-lokasi lain sesuai penugasan.  Dalam beberapa titik yang telah rampung, lahan kini dimanfaatkan kembali oleh masyarakat: menjadi ladang, kebun, atau kawasan hijau yang produktif. Dampaknya bukan hanya pada tanah, tetapi pada kehidupan yang tumbuh di atasnya," pungkas Wisnu.

Di tengah transformasi sektor energi global, langkah PHR menjadi cermin penting bahwa eksplorasi sumber daya alam bisa dijalankan secara bertanggung jawab. Energi yang baik bukan hanya yang berhasil diekstraksi dari dalam bumi, tapi juga yang meninggalkan permukaan bumi dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Pemulihan TTM bukan akhir dari masa lalu, tapi fondasi bagi masa depan. Ia menunjukkan bahwa industri bisa belajar, memperbaiki, dan berjalan berdampingan dengan alam.

Ketika publik menuntut energi bersih, industri energi dihadapkan pada kewajiban moral untuk merespons dengan tindakan nyata. Program pemulihan ini adalah bentuk tanggapan tersebut. PHR tidak hanya memproduksi energi, tapi juga menanam ulang kepercayaan—bahwa energi Indonesia bisa tumbuh dari prinsip tanggung jawab, keberlanjutan, dan kemanusiaan.(***)


 

Tags

Terkini