LPO – Seorang perempuan bernama Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Kamis (12/3/2026) pagi.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai. Polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial BM yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
Angga menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, sehari sebelum kejadian korban sempat menghubungi pelapor untuk menemaninya di rumah kontrakan sekitar pukul 15.56 WIB pada Rabu (11/3/2026).
Korban meminta ditemani karena mantan pacarnya, BM, disebut berencana datang menemuinya di Dumai.
Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah kontrakan tersebut. Saat itu korban sedang bersiap untuk keluar rumah bersama pelapor guna membahas nilai ujian murid. Korban kemudian masuk ke kamar mandi, sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Tidak lama kemudian, BM datang dan langsung masuk ke rumah kontrakan itu. Ia menanyakan hubungan antara pelapor dan korban.
Pelapor kemudian menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban. Mendengar hal itu, BM disebut tidak terima dan mengaku masih memiliki hubungan dengan korban.
Tak lama berselang, korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Dalam percakapan itu, korban menegaskan bahwa dirinya kini berpacaran dengan pelapor dan meminta BM untuk pulang.
Setelah perbincangan tersebut, korban bersama pelapor kemudian meninggalkan rumah kontrakan. Sementara BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor kembali mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban sebelum berangkat mengajar. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian menuju tempat kerjanya.
Namun sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor menerima kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk yang diduga akibat tindakan kekerasan.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis Polres Dumai melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
“Seorang pria berinisial BM saat ini telah diamankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Angga.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Dumai mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.(***)