PEKANBARU, LIPO– Perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka Jhonny Andrean resmi dilimpahkan ke pengadilan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana.
Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan berkas perkara Jhonny Andrean telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Berkas perkara tersangka Jhonny Andrean sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 9 Maret 2026,” ujar Mey Ziko, Minggu (15/3).
Ia menyebutkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026,” jelasnya.
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat, 12 Desember 2025. Penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga petang hari.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah stempel yang diduga disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean disebut tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.
Dari dalam bagasi, penyidik menemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.
Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu bukti penting dalam proses gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik, Jhonny Andrean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghambat proses penyidikan kasus SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
“Dari bukti yang kami temukan, setelah dilakukan ekspos dan gelar perkara, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan minum di Setwan Pekanbaru,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.(***)