Tiga Pengedar Sabu di Kebun Gambir Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Puluhan Amunisi

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:11:02 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menorehkan prestasi/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Rabu, 25 Maret 2026, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

 Tiga pelaku diringkus, sementara lebih dari 100 gram sabu serta dua senjata api rakitan turut diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ME (38), serta pasangan suami istri AZ (27) dan YE (31). Mereka ditangkap dalam operasi berantai yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ME di sebuah pondok di kebun gambir miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan berikut amunisi yang disembunyikan di area pondok tersebut.

“Hasil interogasi terhadap ME mengarah kepada dua pelaku lainnya, AZ dan YE. ME mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada pasangan tersebut,” ujar Markus, Jumat (27/3/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan AZ serta YE di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Saat ditangkap, petugas menemukan tas berwarna pink berisi 13 paket sabu dari tangan YE. Pasangan itu pun mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari ME," ungkapnya.

Selain sabu seberat total 106,14 gram, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan: satu jenis laras panjang dengan satu butir amunisi, dan satu pistol rakitan jenis FN lengkap dengan magazen berisi satu peluru kaliber 6 mm. Tak hanya itu, 58 butir amunisi kaliber 5,56x45 mm, tiga kotak amunisi, serta sejumlah ponsel turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan ketentuan KUHP terbaru.

Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolres Kampar dan masih menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat.(***)

Tags

Terkini