Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Transfer BRILink di Perawang, Satu Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:00:18 WIB
Tersangka kasus penipuan/ist

LIPO - Polsek Tualang mengungkap kasus penipuan bermodus transfer uang melalui layanan BRILink yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Seorang pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa kali menjalankan aksinya dan menyebabkan kerugian bagi para korban.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Penipuan itu terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.56 WIB, di sebuah gerai BRILink di Jalan Raya Km 4, Perawang," kata Teguh, Selasa (31/3/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan resmi pada 28 Maret 2026 melalui LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan korban untuk melakukan transfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengganti uang tersebut.

“Setelah dana ditransfer, pelaku tidak mengembalikan uang seperti dijanjikan, tetapi langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Korban utama dalam kasus ini adalah Elmawati, seorang ibu rumah tangga. Selain itu, seorang saksi juga mengalami penipuan serupa di lokasi BRILink yang berbeda. Total kerugian keduanya mencapai Rp1 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi yang sama di dua tempat berbeda dengan target korban yang berbeda pula. Semua menggunakan pola penipuan yang identik, yakni meminta bantuan transfer ke rekening SeaBank atas nama pihak lain sebelum kabur.

Berbekal laporan dan bukti lapangan, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul serta Tim Opsnal bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil.

“Pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Perawang Km 4 tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa print out bukti transfer serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor dan tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kompol Teguh Wiyono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok bantuan transfer melalui BRILink atau layanan keuangan sejenis.

“Jangan mudah percaya pada orang yang meminta bantuan transfer, apalagi jika tidak dikenal. Pastikan setiap transaksi aman dan terverifikasi,” tegas Kapolsek.

Hingga kini, penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi tambahan, koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta persiapan gelar perkara lanjutan.

Tags

Terkini