Terlibat Dugaan Korupsi PMKS, Mantan Pejabat Bengkalis Ditahan Kejati Riau

Rabu, 01 April 2026 | 18:48:50 WIB
Kejati Riau resmi menahan J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis/lipo

LIPO — Penanganan kasus dugaan korupsi aset daerah kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, yang diduga terlibat dalam penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. J dibawa ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak Rabu (1/4/2026).

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyebut penahanan ini sebagai langkah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Setelah mengevaluasi keterangan dan bukti-bukti yang dihimpun, penyidik menilai penahanan perlu dilakukan,” kata Edi.

Keterlibatan J terungkap setelah penyidik menelusuri penguasaan PMKS yang sejatinya merupakan barang bukti dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015. Penyidik menduga J dan S—tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan—memiliki peran dalam pengelolaan aset tersebut.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 28 saksi dan 4 ahli dari berbagai bidang, termasuk auditor BPKP dan ahli aset daerah. Dari audit BPKP Riau, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30,875 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan peran J berawal dari diterimanya aset PMKS ketika ia menjabat sebagai sekretaris dinas. Padahal, menurut ketentuan daerah, pejabat yang berwenang menerima aset adalah Kepala Bagian Perlengkapan di Sekretariat Daerah.

“Tindakan itu kemudian membuka celah bagi pihak lain untuk memanfaatkan PMKS,” ujar Zikrullah.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan aset tersebut.

J akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU KUHP terbaru serta UU Tipikor, di antaranya Pasal 6 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengembangan masih berlangsung. Semua temuan akan diuji kembali ketika perkara masuk persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, Zikrullah menambahkan bahwa tim penyidik tetap terbuka dengan informasi baru dari para saksi maupun tersangka.(***)

Tags

Terkini