LIPO - Seorang wanita lanjut usia berinisial S (77) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, setelah dibunuh oleh pemuda berinisial IA (21) yang tega menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda untuk membelikan sepeda motor bagi pacarnya.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Siak, Senin (06/04/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria dan jajaran Satreskrim, memaparkan kronologi lengkap aksi keji tersebut.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 April 2025. Kecurigaan warga muncul saat lampu teras rumah korban dibiarkan menyala sepanjang hari, sementara pintu dan jendela tetap tertutup.
"Saat tetangga bersama keluarga mengecek kondisi rumah dan mendobrak jendela, anak korban menemukan ibunya tergeletak tak bernyawa di ruang tengah dengan sebilah parang berada di atas tubuhnya," kata Sepuh.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan bergerak cepat.
Kurang dari 10 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengamankan tersangka IA di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari (03/04) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut sudah dipersiapkan matang. IA merencanakan pembunuhan sejak Rabu siang dan menyiapkan dua senjata tajam sekaligus pisau dan parang karena khawatir satu senjata tidak cukup untuk menghabisi korban," ungkapnya.
Aksi dilakukan saat korban baru selesai salat Magrib. Ketika korban duduk membelakangi pelaku sambil bercerita, IA langsung menyerang. Meski korban sempat melakukan perlawanan, ia akhirnya tewas setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Setelah memastikan korban meninggal, IA membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban yakni uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas (gelang dan dua cincin), surat-surat emas, satu unit handphone
"Motif pelaku membuat publik terhenyak. Uang dan emas hasil rampasan digunakan untuk membeli satu unit Honda Vario putih, kemudian diberikan kepada kekasihnya. Selain itu, sebagian uang tunai juga diserahkan kepada pacarnya sebagai hadiah," imbuhnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk parang dan pisau bercampur darah, pakaian korban, sepeda motor Vario yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sisa uang jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Siak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan keji dapat muncul dari motif yang ironis dan dangkal. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam alur kejadian tersebut.(***)