Tim Gabungan Razia Plat Nopol Kendaraan Modifikasi, Tilang 15 Pelanggar

Sabtu, 11 April 2026 | 17:13:39 WIB

PEKANBARU, LIPO - Tim gabungan menggelar operasi kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti huruf dan angka tidak standar, penggunaan variasi, hingga pelat tidak resmi.

Operasi dilakukan di depan Pos Gurindam 1, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (11/4/26). Hasilnya, 10 pasang TNKB, 15 pelanggar ditilang, dan memberikan 24 teguran.

Dalam pelaksanaan operasi, salah satu pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis secara sukarela melepas dan menyerahkan pelat tersebut kepada petugas, kemudian kembali menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, yang memimpin langsung kegiatan, mengatakan penindakan ini menyasar kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti huruf dan angka tidak standar, penggunaan variasi, hingga pelat tidak resmi.

“Yang tidak sesuai ketentuan diamankan petugas,” kata Galih.

Galih menegaskan, operasi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan TNKB sesuai aturan.

Selain penindakan, petugas gabungan juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara. Operasi serupa juga digelar secara serentak di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

“Salah satu bentuk kegiatan imbangan, kegiatan hunting ini juga dilaksanakan oleh Satlantas Polresta maupun Polres jajaran,” ungkapnya.

Galih menambahkan, operasi penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran hukum.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Riau.

“Kegiatan hunting ini akan terus berlanjut dan dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk oleh Satlantas Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang berlaku,” tegasnya.

Mantan Kapolresta Pekanbaru itu juga mengimbau masyarakat Riau untuk lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memodifikasi TNKB yang tidak sesuai ketentuan, selalu menggunakan plat nomor resmi yang dikeluarkan Polri, serta melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujarnya.

Jeki menambahkan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Penegakan hukum yang kami lakukan tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.*****

 

 

Terkini