Polres Inhu Amankan 4 Orang Kasus Dugaan Penyelewengan BBM, Termasuk Operator SPBU

Senin, 13 April 2026 | 17:01:08 WIB

PEKANBARU, LIPO - Empat orang masing-masing berinisial RS alias Eben, MS alias Simbolon, LP alias Landong, dan HR alias Hedy, diamankan Polres Inhu terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Simpang PT KAT.

"Petugas yang melakukan pemantauan melihat sebuah kendaraan melakukan pengisian bio solar secara berlebihan. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan," ujar Misran, Senin (13/4/2026).

Kendaraan tersebut kemudian berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya tangki modifikasi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi," pungkas Misran.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni RS alias Eben yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU, serta MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni LP alias Landong yang diduga sebagai pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang merupakan operator SPBU yang melayani pengisian.

Menurut Misran, para pelaku menggunakan modus kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal untuk mengelabui petugas.

"BBM bersubsidi tersebut dibeli dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara ilegal," katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga yang telah dimodifikasi, uang tunai hasil penjualan, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi dari SPBU terkait.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi," ulasnya.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

"Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar," imbuhnya.*****

 

 

Terkini