Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Berpelat Tak Sesuai Standar

Rabu, 29 April 2026 | 12:15:04 WIB
Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan telah ditindak karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/ist

PEKANBARU, LIPO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan telah ditindak karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban sekaligus mempermudah proses identifikasi kendaraan, terutama dalam situasi kecelakaan maupun tindak kriminal.

“Penertiban TNKB ini penting untuk mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat, serta memudahkan identifikasi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Satrio, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

AKP Satrio mengingatkan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

“TNKB memuat identitas penting kendaraan, seperti kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Ini bukan sekadar pelat, tetapi identitas resmi kendaraan,” jelasnya.

Selain sanksi pidana, ia juga menyoroti risiko lain yang dapat merugikan pengendara. Penggunaan pelat nomor palsu berpotensi menggugurkan hak atas jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan pelat tidak sesuai tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja maupun BPJS karena identitasnya tidak valid,” tegasnya.

Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau masyarakat untuk segera mengganti TNKB dengan pelat resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia memastikan penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Aturan ini berlaku untuk semua kalangan, baik masyarakat umum, aparatur pemerintah, hingga anggota Polri. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini