Komisi V DPRD Riau Imbau Perusahaan Penuhi Hak Buruh Sesuai Aturan

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:05:44 WIB
Adrias (Kiri)/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Anggota Komisi V DPRD Riau, Adrias, menyampaikan himbauan kepada perusahaan agar memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikannya di momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Adrias menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak dasar kepada buruh, seperti pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta jaminan kesehatan selama masa kerja. Hal tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Buruh adalah tulang punggung operasional perusahaan. Jika buruh tidak bekerja, maka perusahaan juga tidak akan berjalan. Karena itu, hak-hak mereka harus diberikan,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Ia juga mengingatkan para pekerja agar lebih teliti sebelum menerima pekerjaan di suatu perusahaan. Ia meminta buruh memastikan apakah perusahaan menyediakan fasilitas seperti pesangon dan jaminan kesehatan.

Namun, jika hak-hak tersebut sudah dijanjikan tetapi tidak direalisasikan, Adrias meminta buruh melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kalau memang ada hak yang tidak diberikan, buruh bisa melapor. Kita dari DPRD akan membantu agar hak mereka terpenuhi,” tambahnya.

Selain itu, istri PLT gubernur Riau SF Hariyanto itu juga menyoroti masih adanya perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan harus segera diperbaiki.

“Upah di bawah UMR itu sudah jelas menyalahi ketentuan. Perusahaan harus menyesuaikan dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Ia mengakui, banyak buruh yang tetap menerima kondisi tersebut karena sulitnya mendapatkan pekerjaan. Tapi demikian, pihaknya tetap mendorong agar pekerja berani memperjuangkan haknya.

Komisi V DPRD Riau, lanjutnya mendorong perusahaan agar menjalankan kewajibannya secara penuh dan memastikan kesejahteraan buruh terpenuhi.

“Imbauan kami, perusahaan harus patuh terhadap aturan. Jangan mengabaikan hak pekerja. Kita ingin buruh mendapatkan apa yang memang menjadi hak mereka,” tutupnya.*****

 

Terkini