Remaja 17 Tahun di Pelalawan Dibekuk Usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 05 Mei 2026 | 18:39:50 WIB
Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus seorang remaja berinisial MRSP (17) /ist

LIPO – Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus seorang remaja berinisial MRSP (17) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku ditangkap setelah membobol rumah warga dan membawa kabur satu unit telepon genggam serta uang tabungan anak milik korban.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban berinisial A A, yang berada di Jalan Langgam KM 6, Gang Amanah, Dusun Mekar Sari.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Korban tengah bekerja di PT Kalila, sementara istrinya sedang mengunjungi anak mereka di pondok pesantren. Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban menerima informasi bahwa rumah mereka telah dibobol dan segera menghubungi suaminya melalui WhatsApp.

“Setelah dicek, satu unit HP Samsung A04e dan uang tabungan anak sebesar Rp3 juta hilang. Jendela samping rumah ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel pelaku,” ujar Abdul Halim, Selasa (5/5/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung milik korban, serta dua unit HP lainnya, yakni Vivo Y02 warna ungu dan hitam.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah dan memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta. Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Bandar Seikijang/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Mei 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.

“Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke Polres Pelalawan, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110. Anggota kami siaga 24 jam,” ujarnya.(***)

Tags

Terkini