SIAK, LIPO — Aparat kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap FA (6), bocah asal Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk kepentingan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban yang diduga akibat tindak kekerasan.
Proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak. Polisi berupaya mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat dalam mengusut kasus tragis tersebut.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa autopsi penting dilakukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus mendalami dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Hari ini dilakukan ekshumasi jenazah untuk keperluan autopsi. Ini bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, FA diduga menjadi korban kekerasan fisik berulang dalam beberapa hari sebelum meninggal dunia. Pada Selasa (5/5/2026), korban diduga dipukul menggunakan kayu di bagian tulang kering karena dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Keesokan harinya, Rabu (6/5/2026), korban kembali mengalami kekerasan, kali ini di bagian punggung, setelah buang air besar di celana.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban disebut tidak mau makan, hingga pelaku diduga melempar batu bata yang mengenai kepala korban, lalu kembali memukul menggunakan benda yang sama di dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. FA kemudian dilarikan ke RSUD Selasih, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengamankan SA, yang merupakan ibu tiri korban, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya batu bata, gagang sapu, serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.(***)