PELALAWAN, LIPO – Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama berinisial IR alias Dadung, bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian hingga penjualan kendaraan hasil curian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, serta Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan kasus berbeda.
Kata Jhon, kasus pertama terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Desa Ukui Dua. Saat itu, tersangka IR bersama rekannya OZ diduga mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan. Pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
"Motor hasil curian kemudian berpindah tangan melalui perantara hingga akhirnya dijual kepada seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu. Berbekal penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan mengamankan para pelaku serta menyita kembali barang bukti kendaraan," ujar John, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan curanmor lainnya yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026. Dalam kejadian tersebut, tersangka IR beraksi bersama PP mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang saat itu diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Ukui bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap PP, yang kemudian mengarah pada penangkapan IR. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor yang telah dijual kepada penadah di wilayah Indragiri Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi pencurian tersebut. Pengakuan itu menjadi kunci bagi petugas untuk mengembangkan kasus hingga seluruh rangkaian kejahatan berhasil diungkap.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(***)