RENGAT, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap 4 tersangka pengedar narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ironisnya, dua dari tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang satpam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, operasi berlangsung sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram," ujar Misran, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim menggerebek rumah HR alias Heru (45). Dari lokasi ditemukan 2 paket sabu, 1 paket ganja, 1,5 butir pil ekstasi logo Minion, timbangan digital, alat hisap, dan handphone.
Hasil pemeriksaan, HR ternyata oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu dan mengaku barang haram itu miliknya.
Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Dari rumahnya disita 5 paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas, HP, dan sepeda motor tanpa plat. RD mengaku sebagai pengedar.
Operasi berlanjut pukul 23.00 WIB. Petugas menangkap RA alias Ropi (27) di Jalan Pasir Jaya Km 6 dengan barang bukti 1 paket sabu di dalam botol minuman.
Dari keterangan Ropi, polisi mengembangkan ke SP alias Putra (21). Di rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan Putra, ditemukan tas berisi 53 paket sabu, KTA Satpam, dan KTP milik Putra.
Putra sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap Kamis (30/7) pukul 08.00 WIB di sebuah bengkel di Kuantan Babu. Putra yang berprofesi satpam mengakui seluruh sabu itu miliknya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Inhu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.*****