Agung Nugroho Tegaskan Jalan di Perumahan Dibangun Pakai APBD Tidak Boleh Ditutup Portal

Selasa, 22 September 2026 | 20:25:26 WIB
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang penutupan jalan lingkungan di kawasan perumahan yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan portal atau palang jalan.

Larangan tersebut ditegaskan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Ia menyebut, jalan yang dibangun dengan APBD adalah uang masyarakat, sehingga manfaatnya harus dirasakan secara luas, bukan hanya oleh penghuni perumahan tertentu.

"Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja," tegas Agung, Selasa (22/9/2026).

Menurut Agung, akses jalan perumahan yang terbuka penting untuk memperkuat konektivitas antar wilayah. Jalan lingkungan bisa menjadi jalur penghubung dan alternatif, sehingga beban kendaraan tidak hanya menumpuk di jalan utama.

"Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga," jelasnya.

Agung menjelaskan, sebelum Pemko menangani jalan di perumahan dengan APBD, status lahannya wajib jelas. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan harus sudah diserahkan pengembang kepada Pemko Pekanbaru.

Penyerahan PSU ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membangun, memperbaiki, hingga memelihara jalan.

"Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat umum. Tidak boleh lagi dimonopoli untuk kepentingan satu perumahan," paparnya.

Aturan penataan dan penyerahan PSU sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perwako Nomor 19 Tahun 2023.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Agung telah memerintahkan OPD terkait bersama camat dan lurah untuk menginventarisasi jalan-jalan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD. Pendataan meliputi status PSU dan keberadaan portal yang membatasi akses umum.

Jika hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut sudah menjadi PSU atau aset Pemko dan dibangun dengan APBD, maka portal yang menutup akses akan ditertibkan dan harus dibuka.

"Kami memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas. Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112," tegasnya.

Agung menambahkan, dengan keterbatasan APBD, pembangunan jalan harus diprioritaskan di lokasi yang memberi manfaat luas. Arah pembangunannya adalah membuka konektivitas antar wilayah, mengurai kemacetan, serta mempermudah akses warga ke sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan pusat ekonomi.

"Prinsipnya sederhana, kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat," pungkasnya.*****

 

Terkini