Penyidikan Kasus MBG BGN Berlanjut, Jampidsus Periksa 5 Saksi dari Yayasan hingga Perusahaan

Selasa, 22 September 2026 | 21:10:43 WIB
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Pada Selasa, 22 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi," ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (22/09/26). 

Kelima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur yayasan pengelola, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak swasta.

Mereka adalah inisial MO dari Yayasan GUI, inisial ES dari Yayasan BBK, inisial DQ  dari SPPG Kabupaten Karawang, inisial TS dari Yayasan BMS, dan inisial GW dari PT NGS. 

Menurut Kejagung, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan kasus MBG ini dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Ia menyebut Jampidsus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang dikelola BGN dan melibatkan banyak mitra yayasan dan SPPG di daerah sebagai dapur penyedia. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola anggaran program berskala nasional.

Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur yayasan dan SPPG ini diduga untuk menelusuri alur tata kelola, penyaluran anggaran, hingga mekanisme kerja sama antara BGN dengan mitra pelaksana di lapangan.*****

 

 

 

 

Terkini