Prinsipal DPRD Riau Sudah Lima Kali Tak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Ditunda Lagi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:25:17 WIB
Sidang penyelesaian sengketa informasi publik /ist

PEKANBARU, LIPO — Sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 020/PSI/KIP-R/III/2026 yang diajukan oleh Pemohon, David, terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau terkait DPRD Provinsi Riau, kembali mengalami penundaan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Selasa (06/10/2026).

Persidangan yang telah memasuki pertemuan ke-5 ini telah melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi pertama, mediasi kedua, sidang ajudikasi pertama, hingga sidang ajudikasi kedua. Namun, sejak persidangan pertama digelar hingga sidang ajudikasi kedua pada Selasa (06/10/2026), pihak Termohon, khususnya prinsipal dari DPRD Provinsi Riau, tidak pernah hadir secara langsung memenuhi panggilan persidangan.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan David terkait informasi kerja sama media DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Berdasarkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Riau, informasi yang dimohonkan meliputi daftar media online dan cetak yang menjalin kerja sama dengan DPRD Provinsi Riau, nilai kerja sama masing-masing media, dasar atau landasan penentuan kerja sama beserta faktor penentuan nilainya, serta sistem pembayaran kerja sama media, termasuk media yang telah menerima pembayaran penuh maupun yang belum menerima pembayaran penuh.

Permohonan informasi tersebut sebelumnya diajukan David kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau pada 30 Desember 2025 dan diterima serta diregistrasi pada 31 Desember 2025 dengan Nomor Pendaftaran 042/PPID.R/PI/090.

Namun, sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan dari PPID.

Atas tidak ditanggapinya permohonan tersebut, David kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID pada 22 Januari 2026. Namun hingga permohonan sengketa informasi diajukan, keberatan tersebut juga disebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan ajudikasi kedua tersebut, perwakilan PPID Utama Provinsi Riau menerangkan bahwa ketidakhadiran prinsipal disebabkan adanya dinamika pergantian pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Riau.

Meski perwakilan PPID Utama hadir membawa surat kuasa, dokumen tersebut diketahui belum ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari Pemohon, David, yang mempertanyakan tingkat kepatuhan Badan Publik—dalam hal ini DPRD Provinsi Riau—terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

David menilai ketidakjelasan dan absennya prinsipal secara terus-menerus telah mencederai semangat serta amanat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.

"Informasi ini sebetulnya terbuka dan bisa diberikan, namun tidak secara utuh bisa kami serahkan karena seluruh dokumen lengkap berada di pihak Prinsipal," ujar perwakilan PPID Utama dalam persidangan, menjelaskan keterbatasan kewenangannya.

Majelis Hakim Komisi Informasi yang terdiri dari Hasnah Gazali selaku Ketua Majelis, Jamadi Sipahutar, dan Ahmad Royhan Qodri, didampingi Panitera Nurita Sari dan Yulianti, kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Majelis menyarankan sidang ditunda guna memberikan kesempatan satu kali lagi, sembari menunggu jadwal penetapan sidang ajudikasi ketiga.

Menanggapi keputusan penundaan tersebut, David menegaskan kepada Majelis Hakim agar mengambil langkah tegas apabila pada persidangan berikutnya pihak prinsipal DPRD Provinsi Riau tetap tidak hadir.

David meminta Majelis Hakim untuk segera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) sebagai salah satu langkah untuk memastikan informasi dan dokumen yang menjadi objek sengketa dapat diperiksa secara langsung.

Atas usulan tersebut, Majelis Hakim menanggapi bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu untuk mempertimbangkan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan Pemohon.

Dengan kembali ditundanya persidangan, perkara sengketa informasi tersebut kini masih menunggu penetapan jadwal sidang ajudikasi berikutnya serta keputusan Majelis terkait permohonan Pemeriksaan Setempat yang diajukan Pemohon.(***)

Tags

Terkini