RENGAT, LIPO - Gugatan praperadilan Sovia Warman anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu dicabut saat hakim akan membacakan hasil putusan pembacaan pengajuan Praperadilan.
Praperadilan Sovia Warman dicabut oleh penasehat hukum Dody Fernando, pada hari Selasa 25 Juni 2019.
Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negri (PN) Rengat Imanuel MP Sirait.
"gugatan praperadilan telah dicabut oleh Penasehat Hukum (PH) Sovia Warman yakni Dody Fernando," ujar Imanuel, Selasa 25 Juni 2019.
Terpisah, saat dikonfirmasi PH Sovia Warman, Dody Fernando SH bahwa pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pokok perkara klien yang ditanganinya telah masuk dalam pokok perkara dan akan masuk putusan sela.
"karena pokok perkara sudah masuk dan Dakwaan sudah dibacakan oleh JPU, bahkan esepsinya juga sudah disampaikan oleh saya, dan bahkan tanggapannya sudah disampaikan oleh JPU, dan hari ini sudah akan masuk putusan sela," ujar Dody Fernando.
Seperti yang diketahui bahwa Sovia Warman ajukan gugatan prapreadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat, atas dugaan penggelembungan suara partai PPP di Dapil I, karena ia ditetapkan jadi tersangka.
Tidak terima karena ia ditetapkan jadi tersangka Sovia langsung menggugat dengan termohon Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandi, termohon II, Ketua Bawaslu, Dedi Risanto, dan termohon III Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hayatun Chomaini dengan register PN Rengat, 2/Pid.Pra/2019/PnRgt dengan jadwal sidang 24 Juni 2019. (lipo*15)