PEKANBARU, LIPO-Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dua tersangka itu adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut. Saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, keduanya diketahui pernah dimintaiketerangan sebagai saksi. Setelah diyakini cukup bukti dan dilakukan gelar perkara, statusnya keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Pasca penetapan tersangka, Penyidik kemudian kembali melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Edy Fariadi, Jumat (9/3/2018)." Sudah kita lakukan pemanggilan (untuk diperiksa sebagai tersangka) kemarin," ungkap Edy.
Dikatakan Edy, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas keduanya, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I. "Jika telah dilimpahkan, kita akan menunggu penelitian berkas yang dilakukan Jaksa," imbuhnya.
Dalam perkara ini penyidiknya juga telah memintai keterangan belasan saksi. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), rekanan hingga pekerja proyek.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Sejauh ini, katanya, belum tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru mendampingi dua orang yang telah ditetapkan sebagai pesakitan tersebut.
"Saksi-saksi itu diambil dari pihak-pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan. Saksi bisa meningkat menjadi tersangka jika ada bukti keterlibatannya penyimpangan proyek tersebut," tegas mantan Kapolres Pelalawan itu.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.(lipo*3/rmc)