Alami Penurunan, DPRD Riau Sahkan APBD 2026 Senilai Rp8,3 Triliun

Alami Penurunan, DPRD Riau Sahkan APBD 2026 Senilai Rp8,3 Triliun

PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu, 29 November 2025. 

Dalam rapat tersebut, disahkan APBD Riau 2026 dengan nilai sebesar Rp8,3 triliun.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh 46 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Turut hadir dalam kesempatan itu Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Proses pengesahan diawali dengan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026. Juru Bicara Banggar, Andi Dharma Taufik, dalam pemaparannya menyatakan bahwa setelah melalui proses pembahasan, APBD Riau 2026 akhirnya disepakati sebesar Rp8,3 triliun.

"Jumlah ini mengalami penurunan yang disebabkan oleh pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Tentu hal ini berdampak pada pengurangan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan," ujar Andi Dharma Taufik.

Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD Riau memberikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau:

1. Masukan dari seluruh fraksi di DPRD Riau diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Riau untuk menyusun anggaran yang lebih realistis, responsif, dan akuntabel di masa mendatang.

2. Dengan berkurangnya APBD, Pemerintah Riau diharapkan dapat lebih cermat dalam belanja, mengutamakan kebutuhan utama masyarakat luas, serta mempertimbangkan asas pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota.

3. Pengalokasian dana pegawai, termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), perlu mendapat perhatian. Penyesuaian TPP harus sesuai mekanisme reward and punishment, mengingat tunjangan ini pada dasarnya adalah insentif berdasarkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Jika dilakukan pergeseran belanja pada tahun 2026, pemerintah diminta untuk melakukannya secara selektif, hati-hati, berdasarkan analisis dan kajian mendalam, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Target pendapatan daerah ke depan harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi sumber pendapatan. DPRD juga telah mengajukan inisiatif Perda untuk optimalisasi pendapatan daerah.

6. Program ketahanan pangan yang tidak terlaksana, pada tahun 2026 diharapkan dapat diwujudkan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Anggaran Daerah

Index

Berita Lainnya

Index