DLHK Pekanbaru: Angkutan LPS Wajib Ambil Sampah ke Rumah Warga Minimal 2 Hari Sekali

DLHK Pekanbaru: Angkutan LPS Wajib Ambil Sampah ke Rumah Warga Minimal 2 Hari Sekali
Reza Aulia Putra/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengharuskan Pengelola angkutan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan mengambil sampah ke rumah warga minimal sekali dalam dua hari. Hal tersebut untuk mencegah penumpukan sampah di rumah-rumah warga. 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan, bahwa pihaknya dari awal pembentukan LPS sudah meminta kepada pengelola agar melakukan pengangkutan sekali dalam dua hari.

"Jadi mereka itu minimal mengangkut per dua hari. Sekarang pak wali kota juga meminta agar pengambilan sampah di rumah-rumah warga itu kalau bisa setiap hari," kata Reza Aulia, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, DLHK Pekanbaru terus mendorong seluruh LPS agar dapat melakukan pengambilan sampah ke rumah warga setiap hari. 

Dirinya juga tidak menampik saat ini masih ada warga yang mengeluhkan terkait lambatnya pengangkutan yang dilakukan LPS.

Ia menilai ada beberapa kendala di lapangan, salah satunya terkait kurangnya komunikasi LPS ke masyarakat. Karena LPS sendiri terbentuk dari RT/RW, lurah, dan camat.

"Kemudian, LPS ini kadang-kadang armadanya ada yang rusak, dan itu dalam proses perbaikan. Tapi kita dari DLHK selalu backup, kalau mereka butuh bantuan (angkutan.red) dari kita. Kami support terus LPS ini," jelas Reza.

Reza menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kinerja LPS di lapangan. Pihaknya mendorong agar pengangkutan sampah warga oleh LPS bisa optimal.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index