PEKANBARU LIPO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang dilakukan seorang perempuan berinisial JRF.
Ia yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai prosedur kecantikan di klinik miliknya.
Namun, dari hasil penyelidikan, JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun status sebagai tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga melakukan praktik medis tanpa kompetensi. Tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Ia juga mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik mengungkap, jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain setelah menjalani tindakan dari tersangka.
“Bahkan ada korban yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali, yang berujung pada cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Ia menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan korban bisa membayar hingga Rp16 juta.
Meski tidak memiliki pendidikan medis, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun, sertifikat tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Diduga tersangka bisa mengikuti pelatihan itu karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik kecantikan dan melakukan tindakan medis secara mandiri kepada kliennya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Status JRF resmi dinaikkan menjadi tersangka pada 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas tenaga medis serta klinik sebelum menjalani prosedur kesehatan maupun kecantikan.(***)