Pemprov Riau Dukung Kebijakan Strategis Prabowo Soal Perlindungan Pekerja

Pemprov Riau Dukung Kebijakan Strategis Prabowo Soal Perlindungan Pekerja

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung penuh dan mengimplementasikan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam penguatan perlindungan pekerja melalui kebijakan strategis. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas. Ia mengatakan, Negara siap hadir untuk membela buruh dan memastikan kesejahteraan pekerja terus meningkat secara nyata.

"Bapak Presiden telah menetapkan kebijakan perlindungan pekerja secara konkret dan berdampak langsung, diantaranya melalui penguatan perlindungan pekerja melalui kebijakan strategis," kata SF Hariyanto Minggu (3/5/2026).

Adapun kebijakan tersebut berupa peningkatan pendapatan pengemudi online hingga kurang lebih 92 persen, pembentukan Satgas Mitigasi PHK, ratifikasi Konvensi ILO dan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Tak hanya itu, Presiden juga menjanjikan program 1 juta rumah buruh, penataan outsourcing agar lebih adil, serta percepatan revisi UU Ketenagakerjaan. Atas hal tersebut, Pemprov Riau siap mengimplementasikan kebijakan tersebut di daerah," kata SF Hariyanto.

Bahkan komitmen tersebut, dikatakan SF Hariyanto, bukan merupakan hal baru. Saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur pada 2024 lalu,dirinya telah meluncurkan Program PULUT KETAN (Perlindungan Pekerja Rentan).

"Saya mengambil sikap, Riau tidak menunggu, Riau bergerak lebih dulu. Hasilnya mulai terlihat, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau telah melampaui 1 juta orang, dan menempatkan Riau pada peringkat 10 nasional," katanya.

Namun, dirinya mengakui cakupan kepesertaan saat ini masih di bawah 40 persen. Artinya, lebih dari separuh pekerja di Provinsi Riau masih bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Terutama pada sektor informal, pekerja rentan, dan pekerja dengan penghasilan tidak tetap.

"Karena itu, kita menetapkan target yang jelas dan terukur, 85 persen pekerja di Provinsi Riau harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2029," katanya.

Hal itu juga mendukung target jangka panjang negara yang menetapkan 95 persen cakupan perlindungan tenaga kerja pada tahun 2045 sesuai RPJPN 2025-2045.

"Perlindungan tenaga kerja adalah komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Dunia usaha diharapkan memandang pekerja sebagai bagian dari keberlanjutan, serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam menjaga hubungan industrial, dan pemerintah akan terus hadir memastikan perlindungan yang lebih luas dan adil bagi seluruh pekerja," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tenaga Kerja

Index

Berita Lainnya

Index