Salah Tangkap, Oknum Polisi di Rupat Utara Bengkalis Diduga Aniaya 9 Korban

Salah Tangkap, Oknum Polisi di Rupat Utara Bengkalis Diduga Aniaya 9 Korban
Sebanyak sembilan warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi korban kekerasan/ist

PEKANBARU, LIPO – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2026, dugaan tindakan brutal aparat kepolisian kembali mencuat di Provinsi Riau. 

Sebanyak sembilan warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB, di Jalan Hasimar II, Tanjung Medang. Para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penganiayaan, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi.

Dari sembilan korban, satu di antaranya diketahui masih berusia 15 tahun. Sementara itu, korban berinisial PY dilaporkan mengalami luka serius berupa retak tulang rusuk sebelah kanan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Korban lainnya, Br, mengeluhkan sakit pada telinga kiri, sementara korban lain mengalami luka memar, rasa sakit, serta trauma.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor laporan STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis, 25 Juni 2026 oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICMI Riau dan LBH Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan korban, mereka baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB setelah dijemput keluarga. Orang tua korban sempat kehilangan kontak dengan anak-anak mereka sebelum akhirnya menemukan mereka di Polsek Rupat Utara.

Dalam kronologi yang disampaikan, juga muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut disebut diminta dengan alasan biaya perbaikan mobil yang mengalami kerusakan saat pengejaran. Dana itu diduga ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama YS.

“Penanganan perkara tidak boleh hanya fokus pada luka fisik korban. Dugaan penyitaan handphone, penggunaan senjata, kekerasan di Polsek, hingga permintaan uang dan upaya membungkam korban juga harus diusut,” ujar Andre Alatas usai membuat laporan di Mapolda Riau, Selasa (30/6/3026).

Saat ini, kedua lembaga hukum tersebut mendampingi para korban dan mendesak agar  memproses laporan secara objektif, transparan, dan profesional.

Selain jalur pidana, tim hukum juga mendorong pemeriksaan etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka menilai, dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri harus diuji baik secara pidana maupun melalui mekanisme internal kepolisian.

Sejumlah barang bukti penting juga diminta segera diamankan, seperti rekaman CCTV, log book piket, daftar jaga, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, kendaraan, komunikasi, bukti transfer, serta rekam medis korban.

Kasus ini juga mendapat sorotan karena melibatkan anak di bawah umur. LBH meminta agar penanganan terhadap korban anak dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak, didampingi keluarga dan penasihat hukum guna mencegah trauma lanjutan.

Menurut LBH, peristiwa ini menjadi ironi menjelang Hari Bhayangkara. Di tengah semangat reformasi dan pengayoman yang digaungkan institusi Polri, dugaan kekerasan di tingkat Polsek dinilai menunjukkan masih perlunya pembenahan menyeluruh.

“Reformasi Polri harus menyentuh hingga ke tingkat Polsek. Warga tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, apalagi sampai mengalami kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.

LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka kemungkinan pengaduan ke Bidpropam Polda Riau, Komnas HAM, Kompolnas dan lembaga perlindungan anak serta jika diperlukan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kekerasan

Index

Berita Lainnya

Index