JAKARTA, LIPO – Bank Indonesia (BI) memastikan kepemimpinan bank sentral tetap berjalan normal setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah dan Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026). Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu (25/7/2026) dengan alasan pribadi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai apresiasi atas pengabdiannya memimpin bank sentral selama sekitar tujuh tahun. “Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan ,pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Selanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan gubernur secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai mekanisme pengangkatan gubernur definitif diselesaikan.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa penunjukan Destry Damayanti telah dilakukan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Baca Juga Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. "Penetapan tersebut dilakukan sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Ramdan dalam keterangan resminya.
Menurut Ramdan, Bank Indonesia memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan sebagaimana mestinya. BI akan terus menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI menegaskan akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang profesional serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah maupun otoritas terkait dalam menjalankan amanat undang-undang.
Pastikan Kebijakan Tetap Berjalan
Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia. Menurut dia, seluruh tugas dan kewenangan BI akan tetap dijalankan secara konsisten untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat kami masing-masing," kata Destry.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa arah kebijakan moneter dan makroprudensial BI akan tetap dijalankan secara konsisten di tengah proses pergantian kepemimpinan.
Ekonom Berpengalaman
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara bukan tanpa alasan. Ekonom kelahiran Jakarta pada 1963 itu merupakan salah satu figur paling senior di jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan pengalaman panjang di bidang ekonomi makro, sektor keuangan, dan kebijakan publik.
Destry meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia sebelum melanjutkan pendidikan Master of Science bidang Regional Science di Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Karier profesionalnya dimulai sebagai Senior Economic Adviser bagi Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003. Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, sebelum dikenal luas sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011.
Kariernya berlanjut sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015. Pada periode yang sama, Destry juga dipercaya memimpin Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN. Pengalamannya di sektor kebijakan semakin lengkap ketika menjabat Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015-2019.
Presiden Joko Widodo kemudian mengangkat Destry sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019. Ia dilantik pada 7 Agustus 2019 untuk masa jabatan 2019-2024.
Pada 2024, Destry kembali memperoleh kepercayaan untuk menjalani periode kedua sebagai Deputi Gubernur Senior BI setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024. Masa jabatan keduanya berlangsung hingga 2029.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang ekonomi, pasar keuangan, dan kebijakan publik, Destry dinilai memiliki pemahaman yang mendalam mengenai bauran kebijakan Bank Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan mampu memastikan kesinambungan kebijakan bank sentral selama masa transisi menuju penetapan Gubernur BI definitif.(***)