Bisnis Arang Mangrove ke Malaysia Terbongkar, Polda Riau Sita 140 Ton

Bisnis Arang Mangrove ke Malaysia Terbongkar, Polda Riau Sita 140 Ton
Polda Riau menyita sekitar 140 ton arang bakau dan menetapkan dua tersangka/lipo

PEKANBARU, LIPO – Praktik perambahan mangrove yang berujung produksi arang ilegal untuk pasar ekspor kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sekitar 140 ton arang bakau dan menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang mangrove ke Malaysia. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat.

“Pada 13 September kami menerima informasi adanya pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia,” kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (23/9/2026).

Sehari berselang, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan kapal motor KM Million Line GT 34 di perairan Desa Teluk Rhu. Di dalam kapal, polisi menemukan sekitar 400 karung arang bakau, bersama seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.

Dari pengembangan, sumber arang ditelusuri hingga ke dapur produksi di daratan. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AT sebagai nakhoda kapal dan AK sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Tak tanggung-tanggung, dari lokasi pengungkapan polisi menyita total sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah diamankan ke Dumai, sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang produksi.

Selain itu, polisi turut menyita kapal pengangkut dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Hasil penyidikan sementara mengungkap praktik ini sudah berjalan sejak 2022. Bahan baku kayu mangrove dibeli dari masyarakat dengan harga murah, sekitar Rp300 per kilogram.

Kayu tersebut kemudian dibakar dalam tungku untuk diolah menjadi arang. Satu tungku besar mampu menghasilkan hingga empat ton arang, sementara tungku kecil sekitar dua ton.

Arang yang dihasilkan dijual sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat lokal. Namun setelah dikirim ke Malaysia, harganya melonjak tajam.

“Di Malaysia bisa mencapai Rp13 ribu sampai Rp18 ribu per kilogram, tergantung kualitas,” ujar Ade.

Lonjakan harga inilah yang diduga menjadi pemicu maraknya praktik ilegal perambahan mangrove untuk produksi arang ekspor.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi dan mendalami aspek lingkungan hidup dalam perkara tersebut.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan pidana, tetapi bagian dari upaya menjaga kawasan pesisir dan kedaulatan wilayah.

Pulau Rupat, kata dia, merupakan wilayah terluar Indonesia yang sangat bergantung pada keberadaan mangrove sebagai pelindung alami dari abrasi.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal menjaga wilayah kita dari ancaman abrasi yang bisa menggerus daratan Indonesia,” tegas Herry.

Ia menyebut luas mangrove di Riau mencapai lebih dari 230 ribu hektare, dengan sekitar 15 ribu hektare berada di Pulau Rupat.

Ke depan, selain penegakan hukum, Polda Riau bersama TNI akan mendorong langkah pencegahan dan restorasi melalui program penanaman pohon.

“Kita akan lakukan gerakan ‘Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan’ dengan target satu juta pohon,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi mangrove untuk keuntungan cepat tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan wilayah pesisir Indonesia.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index