Telukkuantan, LIPO-Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang telah disyahkan DPRD setempat beberapa waktu lalu, mulai berlaku pada Januari 2017 mendatang.
Hal itu dikatakan Sekdakab Kuansing, Drs. Muharman, kepada KapurNews.com, baru-baru ini. Menurutnya, OPD yang telah disyahkan sudah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), dan perlu diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk menjalankannya.
"Jadi, OPD kalau sudah menjadi Perda, maka harus melalui Perbup, untuk pemberlakukan OPD tersebut,” ujarnya.
Dalam pembuatan Perbup tersebut harusnya perlu dipercepat dan harus sesuai dengan perintah atasan (Bupati). Sebab, Perbup OPD juga akan dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan anggaran 2017 mendatang.
"APBD 2017 harus segera disusun, sangat diperlukan Perbup OPD, dan diharapkan Desember ini Perbup itu harus sudah siap," harapnya.
Untuk diketahui, OPD terdiri dari 17 Dinas yakni, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
Sedangkan Badan Daerah terdiri dari, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Badan Pendapatan Daerah.(lipo*3/kpr)