UMK Kuansing 2017 Ditetapkan Rp2,3 Juta

Selasa, 13 Desember 2016 | 18:30:33 WIB
Muharlius/lipo/kpr
Teluk Kuantan, LIPO-Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius mengatakan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2017 sebesar Rp2.389.835,25.

"Ini berarti telah terjadi kenaikan UMK Kuansing dari tahun 2016, yang hanya Rp2.207.700 atau naik sekitar 8,5 persen dari tahun lalu," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kuansing, Muharlius, SE, MM kepada KapurNews.com, Senin (13/12/2016).

Menurutnya, penetapan UMK Kuansing 2017 bersama dengan tim dari Dinas Kopindag, Disosnaker, BPS, Serikat Pekerja (SP), Apindo, Bagian Hukum Setda, unsur pemerintah dan Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Jadi untuk penetapan UMK, tidak hanya dari Disosnaker saja, akan tetapi melalui tim baik dari unsur pemerintah (Bagian Hukum-Kopindag- Disosnaker, Apindo, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan BPS," jelasnya.

Penetapan UMK Kuansing tersebut, sudah sesuai dengan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Jadi soal UMK ini, ada sedikit kenaikkan, bila dibandingkan dengan UMK tahun 2016 lalu," tukasnya.(lipo*3/kpr)

Terkini