JAKARTA, LIPO-Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi maupun berita bohong yang bisa memengaruhi masyarakat. Bagi yang bandel tetap menyebarkan informasi bohong akan diancam hukuman kurungan penjara.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memperingatkan, informasi yang disebarkan melalui sosial media dan sebagainya harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya berselancar di sosial media juga ada batasannya yang diatur oleh Undang-Undang ITE.
"Baik meng-upload termasuk meng-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan jangan meng-upload berita yang belum tentu akurat," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya bisa merugikan orang lain. Dirinya selaku penegak hukum berjanji siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat termasuk meng-share info yang belum tentu benar itu dapat dikenakan pidana. Jadi tolong hati-hati," ucapnya.(lipo*3/okz)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memperingatkan, informasi yang disebarkan melalui sosial media dan sebagainya harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya berselancar di sosial media juga ada batasannya yang diatur oleh Undang-Undang ITE.
"Baik meng-upload termasuk meng-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan jangan meng-upload berita yang belum tentu akurat," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya bisa merugikan orang lain. Dirinya selaku penegak hukum berjanji siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat termasuk meng-share info yang belum tentu benar itu dapat dikenakan pidana. Jadi tolong hati-hati," ucapnya.(lipo*3/okz)