Tembilahan, LIPO - Selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H ini, tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terutama Kota Tembilahan dan sekitarnya tidak akan beroperasi.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil, TM Syaifullah melalui telepon selulernya kepada awak media, kemarin.
"Tempat hiburan malam tutup 24 jam selama Bulan Suci Ramadhan," tutur Syaifullah.
Apabila ada tempat hiburan malam yang membandel dan tetap buka, maka kata Syaifullah, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindaknya.
"Kalau ada yang buka, kami razia. Cukuplah 11 bulan buka dan satu bulan tutup untuk menghormati serta memberi rasa nyaman kepada yang menjalankan ibadah," imbuhnya.(lipo*7)