Pemkab Inhil Teken MoU Pembayaran PBB Bersama Bank Persepsi dan Kerjasama Dengan PLN

Rabu, 24 Mei 2017 | 21:27:43 WIB
Pemkab Inhil Teken MoU Pembayaran PBB/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan PT Pos Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Riau-Kepri dan PT PLN Area Rengat, Rabu (24/5/2017).


Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan ini, juga disempenakan dengan penyerahan SPPT PBB kepada Wajib Pajak Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Kecamatan Batang Tuaka dan Pekan Panutan PBB Tahun 2017.


Hadir saat itu, Bupati HM Wardan, Unsur Forkopimda, Sekda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta undangan dan masyarakat.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Inhil, Aslimudin menjelaskan, kegiatan ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2 secara tepat waktu sebagai wujud peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat di segala bidang.


"Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan SPPT PBB-P2 telah disampaikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan dimulainya pembayaran PBB-P2 telah dapat dilakukan secara On Line, baik melalui ATM maupun SMS Bangking pada Bank Persepsi dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat pembayar Pajaknya tepat waktu," ujar Aslimudin.


Sementara itu, Bupati Wardan menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk benar-benar secara serius menerapkan kebijakan ini agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan.


"Kepada Camat saya ingatkan agar dapat ikut serta mendorong, mengawasi dan mengevaluasi para Lurah, Kepala Desa dan perangkatnya serta kolektor yang ditunjuk agar serius dan sungguh-sungguh melaksanakan  pemungutan PBB-P2 di wilagah kerja masing-masing," pesan Bupati Wardan.


Selanjutnya, Bupati Wardan menyadari bahwa masih terdapat data PBB-P2 yang belum valid. Untuk itu, diminta kepada perangkat daerah terkait, perangkat  kecamatan, kelurahan dan desa secara bersama-sama dan sinergi dapat memperbaiki data wajib pajak, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.


Terkait kerjasama dengan pihak PLN, Bupati Wardan berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dimana, setiap penyetoran hendaknya juga dilengkapi dengan data pelanggan yang valid, sehingga ketika diaudit BPK RI tidak menimbulkan permasalahan.


Sebaliknya, Pemkab Inhil juga diharapkan dapat membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan gedung pemerintah daerah  kepada pihak PLN secara tepat waktu.


"Begitu juga halnya terkait listrik swadaya masyarakat dan pemasangan meterisasi PJU, jika masih terdapat permasalahan di lapangan mari kita carikan solusi terbaik untuk penyelesaiannya," imbuhnya. (lipo*7)


Terkini