Asisten II Setda Buka Penyusunan Instrumen Anjab, Job Grade dan Standar Kompetensi jabatan

Kamis, 08 Juni 2017 | 18:50:34 WIB
Asisten 2 SETDA di dampingi Kepala BKD Inhil dan Narasumber dari BKN Regional XII Pekanbaru/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Rudiansyah membuka kegiatan penyusunan instrumen Analisis Jabatan (Anjab), penyusunan Kelas Jabatan (job grade) dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Kamis (8/5/2017).


Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bappeda, Jalan Akasia Tembilahan ini, menghadirkan 2 narasumber dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru, dengan tujuan untuk merealisasikan amanat UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Turut hadir saat itu, Kepala BKD H Fauzar, para Kabag dan Kasubag di lingkungan Pemkab Inhil.


Asisten II Setda, Rudiansyah dalam sambutannya berharap melalui Anjab akuntabilitas kinerja kelembagaan akan optimal, karena fungsi dan tugas pokok kelembagaan akan sesuai dengan desain struktur yang berorientasi pada visi, misi dan tujuan organisasi.


Apalagi pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang baik, dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja, sehingga diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.


"Penyelenggaraan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini, bertujuan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan atau unit kerja, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional," tutur Rudiansyah.


Dijelaskan, analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disusun ini nantinya akan mengarah kepada evaluasi jabatan, yang mana hasil dari evaluasi jabatan akan dapat ditetapkan kelas jabatan (job grade) dan standar kompetensi manajerial yang akan digunakan sebagai dasar dalam pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Inhil dan ditetapkannya standar kompetensi manajerial sebagai dasar untuk melihat kompetensi seorang PNS dengan hasil akhir penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya.


"Para pesera dihadapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh, sehingga nantinya mampu memahami, menganalisis, mengukur, menentukan, menerapkan, menilai dan melaporkan informasi jabatan dalam rangka penataan organisasi kepegawaian dan ketatalaksanaan, sesuai dengan prinsip organisasi," pesannya. (lipo*7)



Terkini