Lewat Rapat Paripurna, DPRD Inhil Sahkan Perda Nomor 18 Tahun 2017

Rabu, 19 Juli 2017 | 21:13:17 WIB
Rapat Paripurna/LIPO 
Tembilahan,LIPO - Setelah melalui berbagai proses dan tahapan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD secara resmi telah disahkan.


Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2017 di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/7/2017) malam.


Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Ferryandi didampingi Ketua DPRD H Dani M Nursalam dan para Wakil Ketua DPRD lainnya ini, dihadiri Sekda H Said Syarifuddin, serta diikuti sejumlah anggota DPRD dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.


Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus), Adi Candra menjelaskan, sehubungan dengan telah ditetapkan dan disahkannya Perda nomor 18 tahun 2017, maka peraturan seelumnya secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi.


"Peraturan yang baru disahkan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Adi Candra.


Sebelumnya, lanjut Adi Candra, berdasarkan masukan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Pansus dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta pihak terkait lainnya, dilakukan perubahan dan penyederhanaan. Dimana, yang semula jumlah pasal mencapai 49 pasal berubah menjadi 45 pasal.


Kemudian, pada pasal 13 dan 14 yang berkenaan dengan kemampuan keuangan daerah semulanya dijelaskan secara rinci kategori tinggi sedang dan rendah beserta kelompok perhitungan keuangan juga tidak lagi, namun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, Pimpinan Rapat Ferryandi menyimpulkan bahwa dewan dapat menerima Perda tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Pansus, karena telah menjalankan tugasnya dengan baik. (Adv/DPRD/lipo*7)



Terkini