Soal LPJ APBD 2016 Bupati Wardan: Agustus ini akan kita sampaikan ke DPRD

Rabu, 16 Agustus 2017 | 13:21:36 WIB
Bupati Inhil HM Wardan/Ist
Tembilahan, Lipo-Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) berencana akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan menanggapi permintaan DPRD untuk secepatnya menyerahkan Ranperda APBD tahun anggaran 2016, karena sudah melewati batas waktu dan jadwal pembahasan yang telah diagendakan di DPRD.

"Sekarang sedang dalam proses," kata Bupati Wardan saat diwawancarai awak media usai penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil, yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, Rabu (16/8/2017).

Dijelaskan Bupati Wardan, saat ini semuanya dalam tahap finalisasi dan insya Allah akan disampaikan ke DPRD pada Bulan Agustus ini.

"Semua Dinas sudah saya instruksikan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Inhil sudah menyurati Pemda terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 yang hingga kini belum diserahkan oleh pihak terkait.

Apabila itu tidak disampaikan, maka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tidak bisa dilakukan oleh pihak Legislatif.

"Kita minta Pemda segera menyampaikannya ke DPRD. Karena kalau dilihat dari sisi waktu, ini sudah sangat terlambat," kata Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam kepada awak media, kemarin.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan juga sangat menyayangkan keterlambatan proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, karena persoalan tersebut berimbas pada hal-hal lainnya yang juga sangat penting bagi keberlangsungan daerah.

"Bagaimana mau bahas Perubahan, LPj APBD 2016 yang kononnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja belum disampaikan ke kita dan belum dibahas, sedangkan itu wajib diPerdakan," ujar pria yang akrab disapa Asun ini.

Padahal, lanjut Asun, seharusnya pada Bulan Juli lalu sudah disampaikan, begitu juga dengan APBD Perubahan 2017 dan KUA PPAS 2018, namun hingga kini belum juga disampaikan oleh Pemda.

"Kita sudah mengingatkan, tapi belum juga ada progresnya. Kalau berdasarkan Permendagri 33 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD tahun 2018, ini sudah sangat terlambat," pungkasnya. (Lipo*7)

Terkini