Keterlambatan APBD-P, Ini Saran dan Catatan DPRD Untuk Pemkab Inhil

Ahad, 05 November 2017 | 19:33:12 WIB
Pengesahan APBD-P 2017 /LIPO 
Tembilahan, LIPO - Meskipun terlambat dari jadwal yang ditetapkan, namun akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2017 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah disahkan.


Pengesahan APBD-P tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam SPi MSi, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (1/11/2017) malam kemarin.


Atas keterlambatan pengesahan APBD-P ini, DPRD Inhil melalui Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar), Asnawi menyampaikan sejumlah saran, catatan dan koreksi, yakni sebagaimana diatur dalam Permendagri 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusun APBD 2017 , dan diatur juga oleh berbagai aturan yang ada, bahwa pengesahan APBD-P tahun 2017 selambat lambatnya adalah pada 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir , atau akhir September, sementara hari ini sudah masuk di Bulan November.


Artinya APBD-P tahun 2017 ini sudah mengalami keterlambatan, belum lagi keterlambatan pelaksanaan pada APBD murni tahun 2017 yang hampir semua OPD realisasi progresnya masih jauh dari harapan.


Berbagai persolaan keterlambatan ini, tentunya akan memberikan inflikasi yang kurang baik terhadap berbagai kebijakan yang sudah direncanakan. Bahkan sampai dengan sanksi akan diterima oleh Pemerintah Daerah, belum lagi ketika bicara tentang banyaknya pekerjaaan yang gagal lelang khususnya pada DAK Fisik.


Padahal terhadap penggunaaan DAK di tahun 2017 ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa, sebagaimana diatur pasal 84, dimana dalam hal kepala daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran maka DAK fisik tidak disalurkan lagi.


Hal ini tentunya sangatlah merugikan daerah, yang semestinya beberapa target perencaanan pembangunan daerah sudah terbangun di tahun ini, tetapi harus tertunda dan bahkan kemungkinan tidak dapat dibangun di tahun yang akan datang, dan tentunya ini akan sangat membebani APBD tahun berikutnya.


Ketika persolan keterlambatan ini ditanya oleh DPRD dalam pembahasan, jawabannya hanya persolaan administrasi, kekurangan tenaga teknis, dan hal-hal lain yang saling menyalahkan satu sama lain antara OPD dan ULP.


Hal serupa juga dialami di tahun-tahun sebelumnya, akankah kebudayaan ini terus kita pertahankan. Untuk itu, DPRD melalui Banggar ini menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar persoalan ini dapat menjadi perhatian sungguh-sungguh untuk disegera dapat diselesaikan persoalanya, dan rasanya sudah berkali-kali persoalan ini disampaikan oleh DPRD untuk menjadi perhatian dan perbaikan, namun sayangnya hal ini belum juga dapat teratasi secara baik.


Selanjutnya, kepada OPD terkait khususnya yang berkaitan dengan penggunaan DAK Fisik agar benar-benar memperhitungkan perencanaan dan waktu pelaksanaannya, sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik, dan kepada Kepala Daerah agar disisa waktu yang sangat kasif ini haruslah fokus, serius dan tegas dalam mengejar realisasi progres pekerjaaan yang sudah sangat tertinggal sebagaimana yang sudah direncanakan, dan ketika Nota Kesepakatan KUA-PPAS maupun Nota Perubahan KUA-PPAS sudah disepakati antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, agar segera dapat memulai pekerjaan yang sudah direncanakan dan disepakti, terutama pada pekerjaan fisik yang sudah dipastikan tidak mengalami perubahan lagi, sehingga pelaksanaanya bisa lebih awal dalam pelaksanaanya dan tidak mesti menunggu pengesahan APBD. (Adv/DPRD/lipo*7)

Terkini