32 Anggota DPRD Kuansing Dapat Tunjangan Transportasi 15 Juta Per Bulan

Selasa, 14 November 2017 | 08:58:46 WIB
Sekretaris DPRD Kuansing, Mastur/net
TELUK KUANTAN, LIPO-Sesuai PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebanyak 32 anggota DPRD Kuansing akan mendapat tunjangan transportasi. Selama ini, hanya pimpinan DPRD, yakni ketua dan wakil ketua yang mendapat tunjangan transportasi berupa mobil dinas. Melalui PP terbaru ini, anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Kuansing juga akan mendapat tunjangan transportasi.

"Pilihannya, bisa berupa pinjam pakai kendaraan dinas atau dapat dana tunai dalam bentuk uang. Nah, di Kuansing, anggota DPRD akan mendapat tunjangan tunainya," kata Sekretaris DPRD Kuansing, Mastur, Senin (13/11).

Mengenai besaran dana tunjangan yang akan diterima anggota tiap bulannya menurut Mastur, adalah Rp15 juta,"tiap tiap anggota nanti akan menerima Rp15 juta, sementara tiga orang pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan, karena mereka dapat fasilitasi kendaraan dinas," ujarnya.

"Hitungannya adalah sewa kendaraan per hari. Anggota DPRD akan mendapat tunjangan senilai sewa kendaraan dengan volume silinder 2000 CC, dari survei organda menyebutkan sewa untuk silinder 2000 CC, semisal Toyota Inova besarnya Rp600 ribu per hari. Jadi jika kendaraanya tiap bulan disewa selama hari kerja 22 hari, sekitar Rp15 juta lah dapatnya, itupun masih angka kotor, karena nanti dipotong pajak 15 persen," ujarnya lagi.

"Dengan demikian setelah dipotong pajak, nanti bersihnya, untuk anggota DPRD Kuansing akan mendapat tunjangan transportasi sekitar Rp 12 jutaan per bulan," tambah Mastur.

Ditambahkan Mastur, terhitung sejak 1 September 2017 lalu sebanyak 32 anggota DPRD Kuansing dipastikan akan menerima tunjangan tersebut, yang akan dibayar pada APBD-P 2017 ini, "selain PP 18/2017 Penetapan tunjangan transportasi ini dasar hukumnya juga diatur di Peraturan Bupati (Perbub) Kuansing," ungkapnya.(lipo*3/net)

Terkini