Polres Inhil Ringkus Pelaku Tindakpidana Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 27 Maret 2018 | 18:39:31 WIB
Barang bukti yang diamankan/lipo
TEMBILAHAN, LIPO-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - sabu.

Kali ini, terduga pelaku TR (35) hanya bisa pasrah saat sepeda motornya dihentikan unit Reskrim Polsek Kempas, di Jalan Lintas Provinsi Rengat - Tembilahan, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, Senin (26/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika pelaku diamankan, dari tangan terduga pelaku didapat 4 paket sedang sabu - sabu berbalut plastik putih bening, yang dibawa warga Kelurahan Kempas Jaya dalam plastik warna hitam.

Saat dibawa untuk pengembangan ke tempat kerja di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, petugas kembali menemukan 6 paket kecil sabu - sabu.

Selain barang bukti tersebut, juga disita barang bukti lainnya, yakni 1 buah korek gas, 1 buah jarum pembakar sabu - sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Kempas, AKP Oka Mahendra Syahrial menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pengedar narkotika jenis sabu - sabu akan melintas di Jalan Provinsi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN menuju lokasi dimaksud.

Tidak lama kemudian, terlihat tersangka yang mengendarai sepeda motornya melintas di Parit Ijab Kelurahan Kempas. TR alias Teg, langsung dihentikan.

Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai mana tersebut di atas.

"Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)


Terkini