TEMBILAHAN, LIPO-Seorang laki-laki separuh baya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU Muhammad Rafi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Jam (53), yang diduga telah melanggar Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran seorang perempuan, yang berinisial MC (48).
Wanita yang sehari - hari adalah Guru di TK milik PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran ini, melaporkan muridnya Putik (6) telah dilecehkan oleh pelaku Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.
Ibu Putik yang juga karyawati PT THIP pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB datang menemui MC, yang menyebutkan Putik telah dicium oleh Jam di atas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT THIP. Mama Putik meminta MC, sebagai guru putrinya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
MC lantas menjumpai pelaku Jam dan menanyakan perbuatan pelaku, yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. Awalnya lelaki tua itu tidak mengakuinya, tetapu dalihnya terpatahkan setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak senonohnya.
Merasa tidak senang dengan perlakuan Jam, yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Putik, MC bersama Ayah Putik melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.
Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Saat ini, Jam telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup IPTU Rafi.(lipo*7)
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU Muhammad Rafi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Jam (53), yang diduga telah melanggar Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran seorang perempuan, yang berinisial MC (48).
Wanita yang sehari - hari adalah Guru di TK milik PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran ini, melaporkan muridnya Putik (6) telah dilecehkan oleh pelaku Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.
Ibu Putik yang juga karyawati PT THIP pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB datang menemui MC, yang menyebutkan Putik telah dicium oleh Jam di atas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT THIP. Mama Putik meminta MC, sebagai guru putrinya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
MC lantas menjumpai pelaku Jam dan menanyakan perbuatan pelaku, yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. Awalnya lelaki tua itu tidak mengakuinya, tetapu dalihnya terpatahkan setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak senonohnya.
Merasa tidak senang dengan perlakuan Jam, yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Putik, MC bersama Ayah Putik melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.
Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Saat ini, Jam telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup IPTU Rafi.(lipo*7)