TEMBILAHAN, LIPO-Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan terjaring razia rutin yang dilakukan petugas.
Ketiganya digiring ke Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan, pihaknya mengamankan 3 narapidana Lapas Klas II A Tembilahan.
"Ketiganya berinisial NSA (26), DS (35) dan Sur (23), adalah narapidana yang sedang menjalankan hukuman, juga karena tindak pidana narkotika," terang AKP Bachtiar.
Penangkapan terhadap 3 narapidana ini berawal dari razia rutin yang dilakukan pihak Lapas, untuk mengantisipasi adanya narkotika di kalangan narapidana, Senin (16/4/2018).
Saat itu, dipimpin langsung oleh Ka Lapas Sudiswan, petugas Lapas memeriksa secara detail setiap ruangan. Di kamar No 7 Blok Mahoni, yang dihuni oleh NSA dan DS ditemukan 16 paket sabu-sabu.
Paket sabu-sabu tersebut kemudian diakui sebagai milik mereka berdua. Penemuan itu, kemudian diteruskan pihak Lapas ke Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Kasat Res Narkoba yang datang bersama anggotanya ke Lapas, langsung menginterogasi NSA dan DS. Kedua napi ini mengakui, narkotika tersebut didapat dari Sur, napi lainnya yang menghuni kamar 1 Blok Mahoni, sehingga Sur juga diamankan.
Saat ini, ketiga narapidana yang sekarang berubah status jadi tersangka itu, sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.(lipo*7)
Ketiganya digiring ke Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan, pihaknya mengamankan 3 narapidana Lapas Klas II A Tembilahan.
"Ketiganya berinisial NSA (26), DS (35) dan Sur (23), adalah narapidana yang sedang menjalankan hukuman, juga karena tindak pidana narkotika," terang AKP Bachtiar.
Penangkapan terhadap 3 narapidana ini berawal dari razia rutin yang dilakukan pihak Lapas, untuk mengantisipasi adanya narkotika di kalangan narapidana, Senin (16/4/2018).
Saat itu, dipimpin langsung oleh Ka Lapas Sudiswan, petugas Lapas memeriksa secara detail setiap ruangan. Di kamar No 7 Blok Mahoni, yang dihuni oleh NSA dan DS ditemukan 16 paket sabu-sabu.
Paket sabu-sabu tersebut kemudian diakui sebagai milik mereka berdua. Penemuan itu, kemudian diteruskan pihak Lapas ke Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Kasat Res Narkoba yang datang bersama anggotanya ke Lapas, langsung menginterogasi NSA dan DS. Kedua napi ini mengakui, narkotika tersebut didapat dari Sur, napi lainnya yang menghuni kamar 1 Blok Mahoni, sehingga Sur juga diamankan.
Saat ini, ketiga narapidana yang sekarang berubah status jadi tersangka itu, sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.(lipo*7)