Nodai Darah Dagingnya Sendiri, Ayah Bejat Ini Akhirnya Diringkus

Ahad, 29 April 2018 | 16:26:46 WIB
TEMBILAHAN, LIPO-Seorang warga Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap pihak Kepolisian, karena dengan tega menodai darah anak gadis yang merupakan dagingnya sendiri.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang lelaki berinisial S (36) pada Sabtu (28/4/2018).

"Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga," terang AKP Adhi.

Dijelaskan Kasat, perbuatan petani itu terbongkar setelah Bunga (15) mendatangi Polsek Kempas pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB lalu.

Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya. Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena ayah kandungnya itu, telah bertahun-tahun menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu.

Korban mengaku dipaksa oleh pelaku dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas meminta perlindungan.

Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, kemudian dibawa ke Polres Inhil dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Inhil.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada Sabtu (28/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB tersangka diamankan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui sudah tidak terhitung lagi menyetubuhi anak kandungnya.

Berawal dari tahun 2014 saat Bunga masih berumur 12 tahun, dan saat itu mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.

Ketika di awal tahun 2017 pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka. Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban (Istri pelaku).

Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan bejatnya itu, seperti ketika rumah dalam keadaan sepi, saat anggota keluarga yang lain tidak berada di tempat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(lipo*7)


Terkini