Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017, DPRD & Pemkab Inhil Sepakati 4 Ranperda Lainnya

Senin, 06 Agustus 2018 | 20:23:35 WIB
DPRD dan Pemkab Inhil Sepakati 4 Ranperda/LIPO 
TEMBILAHAN, LIPO - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan dievaluasi.


Kesepakatan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Syahrudin di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (6/8/2018).


Turut hadir saat itu, Ketua DPRD, H Dani M Nursalam beserta para Wakil Ketua DPRD, DR Ferryandi dan DR Mariyanto, Bupati HM Wardan, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.


Adapun 4 buah Ranperda yang disepakati, yaitu Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Perlindungan Khusus Anak, serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.


Juru bicara Pansus pembahasan 4 Ranperda, Razali menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), study komparatif di beberapa daerah dan konsultasi, baik di Kementerian maupun Biro Hukum Provinsi Riau serta masukan dari beberapa pihak, ada beberapa saran yang akan disampaikan agar menjadi pertimbangan untuk kebijakan dan pengambilan keputusan.


Beberapa saran kepada Pemda tersebut adalah, terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peratauran Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, substansi utama dalam Ranperda ini adalah kehadiran Pemda untuk memastikan bahwa proses jual beli telah dilakukan dengan jujur.


Apalagi, beberapa objek retribusi belum dapat berkontribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).


Selanjutnya, Pansus juga meminta kepada Pemda untuk menambah tenaga teknis yang memiliki sertifikat kemampuan tertentu, untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan alat ukur lain yang merupakan potensi objek retribusi yang selama ini belum tersentuh sama sekali seperti, Kalibrasi Tanki, Ruang Palka Kapal, Pemeriksaan Meteran Air dan BBM (Flow Meter), Meteran Listrik dan lain-lain.


Hal yang sama juga harus dilakukan pada perangkat daerah yang diberi tugas untuk melaksanakan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.


"Mudah-mudahan apa yang diputuskan hari ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Daerah yang baik adalah dapat dilaksanakan, berdayaguna serta berhasilguna," terangnya.


Selain menyepakati 4 buah Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Inhil juga sudah menyetujui hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhil tahun 2017. (Advetorial/lipo*7)

Terkini