TEMBILAHAN, LIPO - Personil Polsek Keritang menangkap seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Minggu (9/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap Sam (24) ini, dilakukan di Parit Latim, Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 165.000, 2 unit handphone, 3 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 15 butir pil warna merah muda gambar pinguin dan 5 butir pil warna orange gambar kepala orang yang diduga ekstasi, serta 1 buah dompet.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal pada Minggu (9/9/2018) sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga mendapat Informasi dari salah seorang masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi oleh Sam.
Selanjutnya, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekira pukul 20.00 WIB Unit Opsnal Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sebagaimana tersebut di atas.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.(lipo*7)
Penangkapan terhadap Sam (24) ini, dilakukan di Parit Latim, Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 165.000, 2 unit handphone, 3 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 15 butir pil warna merah muda gambar pinguin dan 5 butir pil warna orange gambar kepala orang yang diduga ekstasi, serta 1 buah dompet.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal pada Minggu (9/9/2018) sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga mendapat Informasi dari salah seorang masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi oleh Sam.
Selanjutnya, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekira pukul 20.00 WIB Unit Opsnal Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sebagaimana tersebut di atas.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.(lipo*7)