Kantongi Sabu, Pria Warga Tembilahan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 11 September 2018 | 13:29:58 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Trimas Tembilahan, Senin (10/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

Lelaki berinisial Wen (29) ini, diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 5 gram, 1 buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp 2.700.000, 2 unit handhhone dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan penangkapan tersangka hamba narkotika tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku, yang sering melakukan transaksi narkotika di tempat kostnya," terang AKP Bachtiar.

Mendapat informasi tersebut, AKP Bachtiar langsung memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah informasi yang diperoleh akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibawah komando IPTU Arinal Fajri menangkap pelaku saat berada di kostnya. Disaksikan pemilik kost dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)


Terkini