TEMBILAHAN, LIPO - Menjelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, sejumlah masyarakat mulai mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Indragiri Hilir (Inhil).
Kedatangan masyarakat ini, untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai antisipasi jika nanti dalam pendaftaran CPNS memerlukan persyaratan SKCK.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Intelkam, AKP Ferdinan Sumardi mengatakan, saat ini pihaknya mulai mengalami peningkatan masyarakat pemohon SKCK, yang dalam satu harinya bisa mencapai puluhan orang.
"Memang mulai September pemohon SKCK meningkat tajam, satu hari bisa mencapai 30 sampai 50," ujarnya, Jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Ferdinan Sumardi, untuk proses pelayanan SKCK sendiri, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun persyaratan pembuatan SKCK, yakni KTP asli dan fotokopi, pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, mengambil Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan rumus sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhil. Sedangkan biaya PNBP SKCK yang dikenakan kepada pemohon adalah sebesar Rp 30 ribu.
"Kami imbau untuk pemohon supaya membawa syarat-syaratnya sebelum memohon penerbitan SKCK," tambahnya.
Sementara itu, masyarakat yang mengurus SKCK mengaku bahwa mereka mempersiapkan SKCK sebagai dokumen dan antisipasi apabila nanti ada persyaratan SKCK pada tahapan CPNS selanjutnya.
"Persiapan aja bang, siapa tahu nanti butuh SKCK," kata Syahrul Badrin, salah seorang pelamar CPNS yang juga Honorer di Bagian Humas dan Protokol Setda Inhil.(lipo*7)
Kedatangan masyarakat ini, untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai antisipasi jika nanti dalam pendaftaran CPNS memerlukan persyaratan SKCK.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Intelkam, AKP Ferdinan Sumardi mengatakan, saat ini pihaknya mulai mengalami peningkatan masyarakat pemohon SKCK, yang dalam satu harinya bisa mencapai puluhan orang.
"Memang mulai September pemohon SKCK meningkat tajam, satu hari bisa mencapai 30 sampai 50," ujarnya, Jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Ferdinan Sumardi, untuk proses pelayanan SKCK sendiri, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun persyaratan pembuatan SKCK, yakni KTP asli dan fotokopi, pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, mengambil Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan rumus sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhil. Sedangkan biaya PNBP SKCK yang dikenakan kepada pemohon adalah sebesar Rp 30 ribu.
"Kami imbau untuk pemohon supaya membawa syarat-syaratnya sebelum memohon penerbitan SKCK," tambahnya.
Sementara itu, masyarakat yang mengurus SKCK mengaku bahwa mereka mempersiapkan SKCK sebagai dokumen dan antisipasi apabila nanti ada persyaratan SKCK pada tahapan CPNS selanjutnya.
"Persiapan aja bang, siapa tahu nanti butuh SKCK," kata Syahrul Badrin, salah seorang pelamar CPNS yang juga Honorer di Bagian Humas dan Protokol Setda Inhil.(lipo*7)