Kantongi Sabu, Residivis Warga Tembilahan Ini Kembali Diciduk Polisi

Selasa, 25 September 2018 | 21:26:51 WIB
Barang bukti yang diamankan/lipo
TEMBILAHAN, LIPO  - ZA (35), warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan harus kembali berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Inhil.

Pasalnya, residivis kasus yang sama ini tertangkap memiliki 2 paket sabu-sabu serta 40 butir dan pecahan pil ekstasi di rumahnya, Selasa (25/9/2018) sekira pukul 10.30 WIB.

Setengah jam berselang, petugas kembali mengamankan 2 laki-laki warga Pekan Arba, berinisial Abd (41) dan Rif (21), karena terlibat dalam jaringan bersama ZA.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menyebutkan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Ada masyarakat yang menginformasikan aktivitas ZA, yang diduga sering bertransaksi narkotika di rumahnya," terang Perwira Polisi dengan balok tiga tersebut.

Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pendalaman. Setelah didapat data yang lengkap, petugas yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPTU Arinal Fajri bergerak ke kediaman residivis yang baru keluar dari penjara di awal tahun 2016 lalu.

ZA kemudian diamankan dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, yang menyebabkan lelaki tersebut tidak bisa mengelak lagi.

Namun rupanya, sopir ini tidak mau masuk penjara sendiri. ZA lalu menyebutkan komplotannya sesama warga Pekan Arba, tempat dia menitipkan barang haram tersebut.

Kali ini di bawah pimpinan Kanit II Sat Res Narkoba, AIPDA Karter Sianipar dapat mengamankan Abd, yang saat itu sedang bersama Rif di rumah Abd.

Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak yang di dalamnya berisikan 4 paket  sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik  bening dan 2 unit handphone.

"Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)


Terkini