TEMBILAHAN, LIPO - Keberadaan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat bekerja dengan maksimal, sebagaimana tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan saat menghadiri Pendidikan dan Pelatihan BPD se-Kabupaten Inhil di Tembilahan, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, ada tiga hal penting yang menjadi fungsi BPD, yaitu BPD dan Kepala Desa dapat bersama- sama merumuskan serta merencanakan program-program dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), untuk kemudian dilaksanakan di desa bersangkutan.
Kemudian, BPD dapat menampung aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi hajat dan keinginan masyarakat, itu yang nantinya akan disalurkan.
"Ketiga, yaitu mengawasi terhadap kinerja Kepala desa, dan kehadiran BPD itu adalah patnernya Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, jangan sampai hungungan keduanya tidak harmonis, harus menjalin hubungan yang baik dengan perangkat desa maupun Kepala desanya, itu yang saya harapkan kedepan," ujar Wardan.
Terkait dengan kegiatan tersebut, dijelaskan Wardan, artinya kapasitas BPD yang ada di desa dapat berfungsi sebagaimana aturan perundang-undangan.
"Diharapkan ilmu yang didapat selama pelatihan bisa menjadi dorongan untuk bertugas di desa masing-masing," imbuhnya. (lipo*7)