Lagi, Polisi Ringkus Warga Kateman Terkait Kasus Kepemilikan Sabu

Ahad, 14 Oktober 2018 | 15:15:25 WIB
Ilustrasi/int
TEMBILAHAN, LIPO - Kam, salah seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu ditangkap pihak Kepolisian di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (13/10/2018) sekira Pukul 16.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik bening berisikan 4 paket sedang dan 1 kantong plastik bening yang berisikan 1 paket besar serbuk bening yang dibungkus plastik diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian 2 unit Hp, 1 buah gunting kecil, 1 kaleng bekas kecil warna silver yang didalamnya terdapat 1 set diduga bong alat hisap shabu, 1 helai kantong plastik warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang tunai Rp475.000, serta 1 unit timbangan Digital.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, pada Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman memperoleh informasi, ada pelaku TP Narkoba di TKP.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku yang ciri-cirinya telah diketahui, sekira pukul 16.00 WIB saat diduga pelaku berada di dalam rumahnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan, serta ditemukan barang bukti tersebut di atas di dalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di dinding dapur tempat tinggal pelaku, dengan disaksikan oleh saksi-saksi.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut. Selama penangkapan situasi aman dan terkendali.

"Saat ini, perkara masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Kateman," tutupnya.(lipo*7)


Terkini