BILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 laki-laki, yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.
Kedua pelaku, yakni AM dan FM diamankan di dua tempat berbeda di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan AM, disita barang bukti berupa 1 paket shabu yang dibungkus dengan permen, uang tunai Rp 217.000, 1 unit HP, 1 bungkus kotak rokok berisikan 3 paket shabu, 1 bungkus kotak rokok berisikan 1 paket shabu dalam dompet warna hitam, 1 bungkus kotak rokok berisikan 14 paket shabu dalam dompet warna hitam, 1 bilah gunting penjepit, 1 bilah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening, 2 bungkus plastik klip merah dan 1 sendok shabu.
Sedangkan dari pelaku FM, diamankan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp24.100.000.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, kronologis penangkapan kedua terduga pelaku berawal pada Selasa (16/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama AM sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar memerintahkan beberapa anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor, yang dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 WIB, diketahui terlapor sedang berada Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dengan mengendarai sepeda motor," terang AKP Syafri Joni kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Kemudian, terlapor langsung diamankan dan ditangkap, serta dibawa kerumahnya di Jalan Letda M Boya Gang Palapa untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Dari hasil interogasi, terlapor mengaku mendapatkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi dari FM, yang beralamat Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Selanjutnya, beberapa anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri langsung menuju ke rumah FM dan langsung mengamankan serta menangkap FM berikut barang buktinya.
"Kedua terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)
Kedua pelaku, yakni AM dan FM diamankan di dua tempat berbeda di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan AM, disita barang bukti berupa 1 paket shabu yang dibungkus dengan permen, uang tunai Rp 217.000, 1 unit HP, 1 bungkus kotak rokok berisikan 3 paket shabu, 1 bungkus kotak rokok berisikan 1 paket shabu dalam dompet warna hitam, 1 bungkus kotak rokok berisikan 14 paket shabu dalam dompet warna hitam, 1 bilah gunting penjepit, 1 bilah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening, 2 bungkus plastik klip merah dan 1 sendok shabu.
Sedangkan dari pelaku FM, diamankan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp24.100.000.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, kronologis penangkapan kedua terduga pelaku berawal pada Selasa (16/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama AM sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar memerintahkan beberapa anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor, yang dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 WIB, diketahui terlapor sedang berada Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dengan mengendarai sepeda motor," terang AKP Syafri Joni kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Kemudian, terlapor langsung diamankan dan ditangkap, serta dibawa kerumahnya di Jalan Letda M Boya Gang Palapa untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Dari hasil interogasi, terlapor mengaku mendapatkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi dari FM, yang beralamat Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Selanjutnya, beberapa anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri langsung menuju ke rumah FM dan langsung mengamankan serta menangkap FM berikut barang buktinya.
"Kedua terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)